JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati empat dari 14 terpidana kasus narkotika yang masuk dalam daftar eksekusi tahap tiga.
Eksekusi dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Meski mendapatkan tentangan keras dari berbagai kalangan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi harus tetap dilakukan.
Alasan eksekusi terhadap empat terpidana, kata dia, karena keempatnya berperan penting dalam sindikat pengedar narkoba.
"Keempat orang itu punya peran penting di kalangan sindikat pengedar narkoba," ujar Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Prasetyo mengatakan, mereka terbukti sebagai pemasok, penyedia, pengedar pembuat dan pengekspor narkoba.
Alasan lain, lanjut dia, saat ini Indonesia tidak lagi menjadi tempat transit, namun menjadi sasaran lahan usaha dan kegiatan jaringan mafia narkotika dalam menjalankan praktiknya.
"Indonesia sudah menjadi lahan usaha atau kegiatan mereka menjalankan praktik kejahatannya. Indonesia sudah menjadi negara produsen, importir, eksportir dan pusat jaringan narkoba internasional," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, sindikat jaringan narkoba yang ada di Indonesia bekerja secara tersistematis.
Usaha mereka sudah merambah sampai ke daerah, tidak hanya di kota besar.
Korbannya pun semakin massif. Mulai dari anak sekolah, mahasiswa dan dosen.
Berdasarkan data yang diperoleh Kejaksaan Agung, korban penyalahgunaan narkoba mencapai 5 juta orang. Sebanyak 1,5 juta di antaranya tidak bisa disembuhkan.
"1,5 juta itu sudah menjadi sampah masyarakat, tidak bisa sembuh. Sekitar 40-50 orang setiap hari jadi korban," kata dia.