JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengaku pihaknya sudah menerima surat dari Komisi Nasional Perempuan terkait permintaan penangguhan eksekusi mati terhadap Merry Utami. Surat itu pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Merespon surat tersebut, Presiden meminta Teten untuk berbicara dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
"Sudah saya bicarakan dengan Menlu, saya sudah bicarakan dengan Jaksa Agung. Ini kan kaitannya bukan hanya satu kasus aja, ada banyak juga melibatkan WN asing," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Teten enggan mengungkapkan apa hasil pertemuan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa tidak mudah untuk merespons permintaan yang diajukan Komnas Perempuan tersebut.
(Baca: 17 Ambulans Masuk Pulau Nusakambangan, Pelaksanaan Eksekusi Mati Kian Dekat)
"Tentu karena ini semua proses hukumnya sudah final jadi memang tidak mudah untuk merespons permintaan penangguhan hukuman mati," kata Teten.
Komnas Perempuan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan lembar fakta terkait terpidana hukuman mati Merry Utami.
Komnas Perempuan berharap Presiden menunda hukumam mati sampai mempelajari masukan yang diberikan Komnas Perempuan.
Berdasarkan lembar fakta Komnas Perempuan, Merry terindikasi korban perdagangan orang. Merry dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya, Jerry, melalui Muhammad dan Badru.
Jerry yang semula di Nepal berlibur bersama Merry, kembali ke Jakarta lebih dulu karena ingin mengurus bisnisnya.
(Baca: Jaksa Agung Pastikan Tiga Terpidana Mati Ini Masuk Daftar Eksekusi)
Saat diserahkan, Marry sempat bertanya mengapa tas tersebut lebih berat dari biasanya. Ia mendapat jawaban dari Muhammad bahwa itu adalah tas kulit berkualitas bagus.
Merry membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui bandara Soekarno-Hatta.
Merry pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.