JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme, T.B. Hasanuddin mengusulkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dikembalikan ke pemerintah sebelum DPR melanjutkan pembahasan.
Itu karena ia menganggap draf tersebut belum final lantaran masih ada polemik pada pasal yang mengatur peranan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Kalau saran saya dikembalikan dulu ke pemerintah, lalu sempurnakan," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Hasanuddin menyarankan agar pihak pemerintah mengoordinasikan seluruh stakeholder terkait agar satu suara dalam mengusulkan RUU tersebut. Setelah disepakati, baru lah draf tersebut diserahkan ke legislatif.
"Jangan menjadi segitiga. DPR, pemerintah grup satu, pemerintah grup dua, pro-kiri, pro-kanan," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Adapun Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi di DPR.
Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan, masukan masyarakat dari hasil kunjungan pansus ke daerah juga menjadi salah satu yang akan dibahas dalam penyusunan DIM.
Beberapa daerah yang sempat dikunjungi Pansus beberapa waktu lalu antara lain adalah Poso, Bima, dan Solo.
"Hasil kunjungan pada umumnya relatif sama, yakni mempersilakan pembuat UU melakukan revisi, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (25/7/2016).
Revisi UU antiterorisme menjadi polemik karena sebagian kalangan menganggap ada pasal yang memuat kewenangan TNI sama dengan Polri dalam hal penindakan terhadap pelaku terorisme.