Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pernyataan Jaksa Agung, Jaksa Mangasi Situmeang Bantah Dicopot karena Lakukan Penyimpangan

Kompas.com - 25/07/2016, 14:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mangasi Situmeang membantah dimutasi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak karena melakukan penyimpangan selama menjabat. 

Hal tersebut disampaikan Situmeang sebagai respons  atas pernyataan Jaksa Agung dalam berita Kompas.com berjudul "Jaksa Agung Ancam Pecat Jaksa yang Tak Patuhi Instruksi Jokowi".

Berikut pernyataan Situmeang yang dikirim kepada Kompas.com melalui sulat elektronik pada Senin (25/7/2016):

Apabila Saya dicopot karena melakukan penyimpangan, maka menurut logika dan hukum , terlebih dahulu Saya sepatutnya dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman secara profesional, independen dan imparsial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baru kemudian dicopot (dimutasi).

Faktanya, Saya tidak pernah diperiksa, dibuktikan dan dihukum sebelum pencopotan tersebut. Dengan demikian proses pencopotan tersebut patut dipertanyakan; Faktanya, mengenai pemindahan (mutasi) Saya sebagai Kajari Pontianak telah Saya gugat di PTUN.

Dalam Jawaban, Duplik, Kesimpulan dan Memori BandingNYA, Jaksa Agung sendiri menyatakan bahwa pemindahan (mutasi) tersebut bukan karena melakukan perbuatan tercela.

Dengan kata lain, pernyataan tersebut tidak konsisten;Faktanya, PTUN telah mengabulkan gugatan Saya dengan pertimbangan bahwa perpindahan Saya dikarenakan faktor-faktor non yuridis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Agung banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi baru-baru ini malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan Saya;

Setelah PTUN mengabulkan gugatan, Saya malah diperiksa dan dihukum berdasarakan proses dan penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu , Saya menggugat kembali Jaksa Agung.

Dengan kata lain, saya diperiksa, dibuktikan dan dihukum sesudah pencopotan tersebut. Jelas ini sewenang-wenang; indikasinya dapat dilihat dari bagaimana proses penjatuhan hukuman disiplin.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan fakta; Pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah; Pernyataan Jaksa Agung tersebut dapat dikwalifisir sebagai pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com