Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Zulfiqar Ali Dipindahkan dari RSUD Cilacap ke Nusakambangan

Kompas.com - 25/07/2016, 14:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba, Zulfiqar Ali dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.

Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, pemindahan dilakukan Senin (25/7/2016) sekira pukul 11.00 WIB.

"Mereka berkomunikasi dengan saya dan pihak lapas karena kondisi kesehatan Zulfiqar sudah stabil jadi dipindahkan ke lapas Nusakambangan," ujar Saut saat dihubungi, Senin siang.

Namun, Saut mengaku tidak tahu apakah pemindahan kliennya berkaitan dengan eksekusi mati. Saut mengatakan, warga negara Pakistan ini sudah enam tahun mengidap komplikasi jantung dan ginjal. Penyakitnya ini membuat Zulfiqar selama ini tidak ditahan di lapas.

(Baca: Ketua DPR: Sepahit Apa Pun, Eksekusi Mati Harus Dijalankan)

Bahkan, dokter yang merawatnya semasa di Jakarta pun menyatakan fungsi ginjal kliennya tinggal 25 persen. Saut menyayangkan istri dari Zulfiqar tidak boleh ikut dalam proses pemindahan tersebut.

"Tadi bertelepon dengan saya, istrinya tidak diperbolehkan ke lapas Batu," kata Saut. Pihaknya pun belum mendapatkan informasi resmi apakah Zulfiqar termasuk ke dalam salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap ketiga.

Hanya saja, ia mendapat informasi dari Kedutaan Besar Pakistan, bahwa perwakilan mereka akan mendatangi Nusakambangan.

(Baca: Jokowi Diminta Batalkan Rencana Eksekusi Mati Zulfiqar Ali)

"Pihak kedubes juga belum ada kepastian. Tapi sebagai warga negara mereka, mungkin mau melihat kondisi sakitnya pak Zulfiqar dan alasan kenapa dipindahkan," kata Saut.

Zulfiqar Ali dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin tahun 2004. Namun ada permintaan dari sejumlah kalangan agar eksekusi mati terhadap Zulfiqar dibatalkan.

Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, selama proses penangkapan dan penahanan, Zulfiqar kerap mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh oknum kepolisian untuk mengakui kepemilikan heroin tersebut.

(Baca: Terpidana Mati Merry Utami Tempati Sel Isolasi di Nusakambangan)

Saut sebelumnya menyatakan bahwa banyak kejanggalan proses hukum terhadap kliennya. Selain tidak didampingi penasehat hukum hingga disidang pertama kali di Pengadilan Negeri Tangerang, Zulfiqar juga tidak didampingi oleh penerjemah.

"Zulfiqar juga tidak diperkenankan menghubungi Kedutaan Besar Pakistan sejak ditangkap," kata dia.

Sebelumnya, kemarin, terpidana mati Merry Utami juga dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang ke Lapas Besi, Nusakambangan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait kapan pelaksanaan eksekusi mati. Kejaksaan Agung juga belum merilis nama-nama yang bakal dieksekusi. 

Kompas TV Persiapan Eksekusi Mati Tahap 3 Sudah Rampung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com