Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Parlemen Naik, Tetap Kurang Efektif untuk Sederhanakan Jumlah Parpol

Kompas.com - 24/07/2016, 12:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, wacana peningkatan ambang batas parlemen untuk menyederhanakan jumlah partai di Parlemen tidak relevan.

Pernyataannya itu menyikapi wacana peningkatan ambang batas parlemen yang dilontarkan beberapa partai terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu di DPR nanti.

"Hal itu bisa kita lihat dari besaran ambang batas parlemen di Pemilu legislatif 2009 dan 2014. Di 2009 ambang batasnya 2,5 persen dan jumlah partai di parlemen 9, sedangkan di Pemilu 2014 dengan ambang batas 3,5 persen tetapi jumlah partainya malah bertambah, jadi 10," kata Khoirunnisa dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Selain itu, Khoirunnisa megatakan peningkatan ambang batas parlemen juga mengakibatkan terbuangnya suara partai yang gagal mencapai ambang batas tersebut.

Karena itu dia pun menyatakan perlu adanya mekanisme selain peningkatan ambang batas parlemen dalam upaya penyederhanaan jumlah partai politik di Parlemen.

"Sebenarnya selain menggunakan ambang batas parlemen bisa pula digunakan cara lain yakni merekayasa sebaran kursi di daerah pemilihan (dapil) dan juga besaran dapil, itu yang juga harus dipertimbangkan," papar Khoirunnisa.

Sebelumnya Pemerintah telah menyiapkan draf RUU Pemilu yang akan mengatur pelaksanaan Pemilu 2019, dimana pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden berlangsung secara serentak.

Menyikapi hal itu, beberapa partai berupaya meningkatkan besaran ambang batas parlemen dengan alasan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Salah satunya, Partai Nasdem yang mengusulkan besaran ambang batas parlemen dinaikan menjadi 7 persen.

Kompas TV Panwas Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com