Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Sediakan Tempat Pengganti Rutan untuk Anak yang Berperkara Hukum

Kompas.com - 24/07/2016, 11:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai pemerintah belum memberi perhatian khusus terhadap terpidana usia anak-anak, khususnya untuk tempat mereka menjalani masa tahanan.

Semestinya, kata Supriyadi, anak berusia 14 tahun -18 tahun yang tersangkut kasus hukum semestinya dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Hal tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Anak seharusnya tidak dimasukkan ke dalam rutan, baik rutan yang dikelola oleh Dirjen Lapas maupun rutan yang dikelola Polri. Pelanggaran atas hal ini jelas bertentangan dengan perintah UU SPPA dan pelanggaran atas hak anak," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Minggu (24/7/2016).

Lewat empat tahun dari waktu pemgesahan UU SPPA, namun regulasi lendukungnya tak kunjung selesai. Dalam undang-undang tercantum bahwa pemerintah wajib membuat enam materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan dua materi dalam bentuk Peraturan Presiden.

Namun, pemerintah baru merampungkan dua materi PP tentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun dan Peraturan Presiden tentang Pelatihan Aparat Penegakan Hukum.

Salah satu permasalahannya saat ini adalah minimnya jumlah institusi baru pengganti tempat penangkapan dan penahanan anak.

UU SPPA telah mendorong lahirnya empat lembaga, yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Ruang Pelayanan Khusus anak (RPKA), dan LPAS sebagai Pengganti tempat penangkapan, penahanan dan lapas anak.

LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. Sedangkan LPAS adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.

LPKS adalah tempat penitipan anak yang ditangkap jika belum ada ruang pelayanan khusus anak dan tempat pembinaan anak di bawah usia 12 tahun. Sedangkan RPKA adalah tempat penitipan anak yang ditangkap selama 1x24 jam.

"Jadi untuk melindungi keamanan anak, maka UU SPPA memerintahkan dapat dilakukan penempatan anak di LPKS sebagai pengganti LPAS," kata Supriyadi.

Supriyadi mengatakan, saat ini belum banyak LPAS dan LPSK yang tersedia di Indonesia. Akibatnya, aparat penegak hukum sering kali bingung ke mana anak yang bersangkutan akan ditempatkan.

Mendesak

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakat per tanggal 23 Juli 2016, jumlah tahanan anak yang terdaftar di UPT yang dikelola Ditjen PAS di 33 wilayah berjumlah 1.002 tahanan.

Jumlah ini lebih banyak di banding tahun 2015, yakni 692 tahanan. Sementara untuk jumlah anak yang menjadi narapidana yang tersebar di 33 wilayah berjumlah 2.957 anak.

Menurut Supriyadi, semestinya dengan berjalannya UU SPPA, maka jumlah anak dalam rutan akan berkurang. Muncul opsi untuk menitipkan anak-anak tersebut ke Dinas Sosial, namun prosesnya pun tidak mudah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com