Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Dukung Amnesti untuk Kelompok Din Minimi

Kompas.com - 21/07/2016, 17:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan pemberian pengampunan kepada kelompok Din Minimi, asalkan ada status hukum yang jelas.

"DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI/Polri memberikan amnesti kepada orang yang sudah mendapatkan status hukum. Dan kemudian menjamin keamanan nasional," kata Bambang seusai rapat kerja bersama Menko Polhukam, Kepala BIN, Kepala BNPT, serta perwakilan Kapolri, Panglima TNI dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, sekitar 70 anggota Din Minimi menyerahkan diri dan dipertimbangkan statusnya oleh pemerintah.

Sebanyak 49 orang di antaranya sudah kembali ke masyarakat dan 21 orang lainnya sudah berada di Lembaga Permasyarakatan.

(baca: Anggota Din Minimi Minta Kejelasan Amnesti)

KOMPAS.COM/MASRIADI Din Minimi sedang bicara di rumahnya, Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Sabtu (2/1/2015).
Menurut Luhut, pemberian pengampunan diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi negara, terutama di mata internasional.

Selama ini, kata Luhut, Indonesia kerap dipandang sebagai negara yang keras, sulit diatur dan tak menghargai HAM.

"Kita harus membangun satu kepercayaan di luar bahwa Indonesia negara besar yang dalam aspek hukum bermartabat," kata Luhut.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, perlu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk memberikan pengampunan kepada mereka.

(baca: TNI Ingin Din Minimi Dihukum Terlebih Dulu Sebelum Diberi Amnesti)

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, kata Junimart, Presiden nantinya juga harus meminta kajian hukum dan politik dari sejumlah lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM hingga Polri.

"Agar tak salah mengambil langkah," tutur Junimart.

Din Minimi beserta pengikutnya sebelumnya menyerahkan diri kepada pemerintah setelah bernegosiasi dengan Kepala BIN Sutiyoso.

Selain menyerahkan diri, kelompok tersebut juga menyerahkan senjata, amunisi dan granat yang mereka miliki.

Dalam proses penyerahan diri, ada enam tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah. Salah satunya, permohonan amnesti terhadap Din Minimi dan kelompoknya.

Kompas TV Kelompok Din Minimi Meminta Amnesti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com