Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Laporan Hasil PSU Pilkada Muna

Kompas.com - 19/07/2016, 23:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan nomor surat perkara 120/PHP.BUP-XIV/2016, Selasa (19/7/2016).

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah L M Rusman Emba dan H. Abdul Malik Ditu yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Sementara yang menjadi pihak terkait yakni Baharuddin-La Pili, pasangan calon nomor urut 3. 

Pihak termohon dalam guagatan ini adalah KPU Kabupaten Muna yang diwakili oleh Yuliana Rita, Andi Arwin, dan Muhammad Suleman.

Agenda sidang membacakan hasil laporan pemilihan suara ulang (PSU) yang dilaksanaan pada 19 Juni lalu. PSU tersebut dilaksanakan sehubungan dengan putusan MK pada 12 Mei 2016.  MK meminta kembali dilakukan PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Sementara di TPS 1 Desa Marobo tidak perlu dilakukan PSU.

Pelaksanaan PSU di Muna telah dilakukan hingga dua kali. Hal ini berawal dari Hasil pilkada Kabupaten Muna saat Pilkada Serentak 2015 lalu digugat oleh pasangan Nomor Urut 1, Rusman Emba dan Malik Ditu.

Gugatan itu dilayangkan setelah KPUD Muna memutuskan untuk memenangkan pasangan Nomor Urut 3, Baharudin-La Pilli, yang unggul 33 suara.

Atas gugatan tersebut, MK pada 25 Februari 2016 memutuskan agar dilaksanakan proses PSU. Hal itu menyusul dibatalkannya hasil pemungutan suara di tiga TPS, yaitu TPS 1 Desa Marobo, TPS 4 Wamponiki, dan TPS 4 Raha.

Namun, setelah PSU dilangsungkan, MK justru kembali meminta PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Putusan itu lantaran adanya keterangan dari aparat kelurahan setempat yang menyebut masih adanya persoalan saat proses PSU.

Adapun persoalan yang terjadi di TPS Marobo dinyatakan selesai. Terkait perolehan keseluruhan suara saat PSU yang terakhir, yakni PSU yang diselenggarakan pada 19 Juni lalu, pasangan nomor urut 3 tercatat lebih unggul dari pasangan nomor urut 1.

"Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 47.587 Suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 5.381 suara, dan Pasangan calon Nomor urut 3 memperoleh 47.554 suara," ujar perwakilan KPU, Suleman, di MK.

Menanggapi hal itu, Abdurrahman selaku kuasa hukum pihak terkait meminta kembalo dilakukan PSU di TPS 4 Wamponiki. Menurut dia, di TPS tersebut banyak terjadi kecurangan sehingga menyebabkan kliennya kalah.

"Kecurangannya banyak pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat itu masuk (ikut memilih) karena anggota KPU diusir. Ada 24 pemilih yang enggak punya KTP. Karena terjadi banyak pelanggaran sehingga itu merugikan pihak terkait," kata dia.

Meskipun demikian, Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima keputusan majelis hakim yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

"Kalau MK memutus, itulah yang terbaik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com