Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Vaksin Palsu Dipastikan Melalui Jalur Ilegal

Kompas.com - 19/07/2016, 21:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, vaksin palsu yang beredar di beberapa rumah sakit swasta dipastikan berasal dari jalur distribusi yang ilegal.

Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu tersebut mengatakan, semua produsen, distributor, dan produk vaksin, harus terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

"Jadi, kalau pembuat gelap, freelancer gelap, itu semua sudah pasti di luar prosedur yang ilegal, dan produknya palsu," ujar Linda di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca: Kasus Vaksin Palsu, Kemenkes Akui Ada Kelemahan)

 

Menurut Linda, apabila pengadaan produk vaksin melalui prosedur yang benar, dapat dijamin bahwa kualitas dan keamanan vaksin tetap dapat dijaga. Pengawasan distribusi juga lebih mudah dilakukan.

Menurut Linda, produsen vaksin yang benar seharusnya tergabung dalam Pedagang Besar Farmasi (PBF), yang dapat diketahui melalui situs web. Vaksin palsu hanya didapat melalui pedagang vaksin yang tidak tergabung dalam PBF.

(Baca: Ini 14 Rumah Sakit yang Pakai Vaksin Palsu)

Selain itu, produsen vaksin harus memiliki cold chain atau sistem rantai dingin, sehingga mutu vaksin tetap terjamin.

Kompas TV Cara Dokter Indra Sebarkan Vaksin Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com