JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap dugaan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, menerima suap dari perusahaan pengembang properti.
Suap tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD DKI dapat membantu mempercepat pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dugaan tersebut berasal dari rekaman pembicaraan antara Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Dua rekaman pembicaraan melalui telepon itu diputar di dalam persidangan, Rabu (13/7/2016).
"Sanusi yang menjadi lawan bicara dalam rekaman itu pasti akan kita panggil untuk memberi keterangan. Prasetyo dan anggota DPRD juga pasti kita panggil untuk mengkonfirmasi," ujar Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor, Rabu malam.
Menurut Fikri, isi rekaman pembicaraan tersebut merupakan hal lain yang dapat dikembangkan menjadi perkara tersendiri.
Namun, rekaman tersebut membutuhkan keterangan dan bukti-bukti tambahan agar dapat memulai suatu penyelidikan baru.
"Apa pun keterangan para saksi nantinya akan tetap menjadi pertimbangan kami. Kami tidak boleh memaksa saksi untuk mengakui adanya bagi-bagi uang tersebut," kata Fikri.
Rekaman pertama memunculkan dugaan bahwa perusahaan pengembang, yakni Agung Sedayu Group diduga menjanjikan pemberian uang kepada anggota DPRD DKI, agar mau menghadiri rapat paripurna tentang pembahasan RTRKSP.
Sementara, dalam bukti rekaman kedua, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diduga bertindak sebagai perantara suap dari perusahaan pengembang reklamasi kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.