Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pencucian Uang, Sejumlah Rekening Tersangka Kasus Vaksin Palsu Diblokir

Kompas.com - 11/07/2016, 13:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri memblokir rekening 18 tersangka kasus vaksin palsu terkait dugaan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekononi Khusus Kombes Pol Agung Setya menduga para tersangka mengalihkan hasil penjualan vaksin palsu ini ke dalam bentuk aset lainnya.

"Beberapa aset sudah kami bekukan, dalam hal ini beberapa rekening. Ada di bank pemerintah dan swasta," ujar Agung saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2016).

Namun, Agung tidak dapat memastikan berapa jumlah rekening yang diblokir. Nantinya, penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja aliran dana para tersangka.

(Baca: Ada 12 Rumah Sakit Pelanggan Vaksin Palsu Tersebar di Jawa dan Sumatera)

Selain itu, akan dipisahkan juga mana uang yang murni milik tersangka dengan hasil kejahatannya.

"Kami blokir dulu, baru kami lakukan audit hasil kejahatan yang mana saja. Kami tentukan, baru kami sita," kata Agung.

"Sampai sekarang penghitungannya belum selesai karena banyak tempat rekeningnya," lanjut dia.

(Baca: Sebanyak 48 dari 294 Anak yang Ditangani Oknum Bidan Terpapar Vaksin Palsu)

Selain rekening tersangka, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset berupa mobil dan motor. Sementara untuk harta tidak bergerak, polisi masih menunggu izin dari pengadilan.

"Ini kan baru tahap analisis. Kami freeze dulu, kalau sudah masuk tahap penyitaan akan kami jelaskan lebih detil bentuknya dan jumlahnya," kata Agung.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 18 tersangka dan dilakukan penahanan. Distribusi vaksin palsu diketahui tersebar di sekitar Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, Banten, Medan, Aceh, dan Padang.

Selain itu, fasilitas kesehatan yang baru diketahui berlangganan vaksin palsu yakni 12 rumah sakit di Jawa dan Sumatera, dua klinik, dua apotek, dan satu toko obat.

(Baca: BPOM: Vaksin Palsu Digunakan di RS Kecil)

Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.

Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Kompas TV BBPOM Curigai 3 Fasilitas Kesehatan di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com