Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bimas Agama Buddha Jadi Tersangka Korupsi, Kemenag Siapkan Plt

Kompas.com - 08/07/2016, 20:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, sanksi berupa pemecatan terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin, belum bisa dilakukan.

Pasalnya, saat ini pembuktian atas kasusnya masih berjalan. Kemenag juga masih mendalami kasus tersebut.

"Kan kami belum tahu karena (kasusnya) harus didalami dulu. Jadi, nanti dalam waktu dekat, kami jajaran Kementerian Agama, Biro Hukum dan lainnya akan mendalami apa yang jadi masalah sesungguhnya," ujar Lukman di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2016).

(Baca: Diduga Korupsi, Dirjen Bimas Agama Buddha Terancam Diberhentikan)

"Kemudian, barulah keputusan seperti apa yang akan ditetapkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ada," tambah dia.

Lukman mengatakan, ditangkapnya Dasikin oleh Kejaksaan Agung membuat jabatan Dirjen Bimas Budha kini kosong. Maka dari itu, Kemenag menyiapkan pengganti Dasikin.

"Kalau ditahan sebagai tersangka begitu kan tidak bisa menjalankan tugas dengan baik. Jadi, dalam kondisi seperti itu akan ada penggantinya, semacam plt (pelaksana tugas) gitu," kata dia.

"Ini yang dalam waktu dekat setelah libur lebaran ini akan dilakukan pembicaraan itu," tambah Lukman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin. Penahanan terhadap Dasikin terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.

Dalam kasus ini, Dasikin diduga ikut mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha.

Kemenag juga memastikan tidak memberikan pendampingan hukum bagi Dasikin. Pasalnya, APBN tidak menganggarkan anggaran bantuan hukum bagi pejabat lembaga negara yang terlibat korupsi.

Pidana yang menjerat Dasikin terjadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag tahun 2012. Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar Rp 10 miliar.

(Baca: Kejagung Tahan Dirjen Bimas Agama Buddha Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku)

Namun, Dasikin bersama pejabat Kemenag lainnya bersama-sama melakukan penggelembungan dana dan menyalahgunakan wewenang sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 4.720.618.182.

Sebelum Dasikin, Kejaksaan Agung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara; Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara;

Lalu, Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara; Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara; serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara.

Kompas TV Dirjen Bimas Buddha Tersangka Korupsi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com