Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pemprov DKI Akui Penerimaan Tambahan Kontribusi Tanpa Dasar Hukum

Kompas.com - 30/06/2016, 17:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari mengakui, tambahan kontribusi yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum.

Menurut Vera, penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan gubernur.

Hal itu dikatakan Vera saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri awalnya menanyakan, apakah Vera mengetahui adanya kewajiban pengembang berupa tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dipenuhi di awal.

Vera menjawab bahwa dia mengetahuinya.

"Tahu, sebagian besar dalam bentuk pembangunan rumah susun," kata Vera, menjawab pertanyaan jaksa.

Salah satu perusahaan pengembang yang memenuhi kewajiban tambahan 15 persen adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land.

Pemenuhan berupa pembangunan infrastruktur, yaitu pembangunan Rumah Susun Daan Mogot.

Selanjutnya, Jaksa menanyakan, dasar hukum apa yang digunakan Pemprov DKI untuk menerima tambahan kontribusi tersebut.

Pasalnya, aturan tambahan kontribusi sebesar 15 persen, baru tercantum dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), yang masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Vera, pemenuhan tambahan kontribusi hanya berdasarkan kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pengembang yang telah memiliki izin prinsip.

Kesepakatan itu dilakukan jauh sebelum rancangan perda dibahas pada November 2015, yakni dilakukan pada 18 Maret 2014.

"Sepanjang yang saya tahu memang tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan persetujuan Gubernur," kata Vera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com