Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Disetujui dalam Perda, Kontribusi Pengembang Untungkan DKI Rp 77 Triliun

Kompas.com - 30/06/2016, 16:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal tambahan kontribusi yang dibebankan kepada pengembang reklamasi menjadi awal persoalan kasus dugaan suap yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Pasal mengenai tambahan kontribusi tersebut dibahas alot oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setidaknya, sejak November 2015 hingga Maret 2016, belum ada titik temu yang disepakati antara kedua pihak.

Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, ketetapan 15 persen tambahan kontribusi tersebut berasal dari perhitungan berdasarkan prediksi penjualan lahan.

Tambahan kontribusi merupakan upaya Pemprov DKI agar revitalisasi lahan di Jakarta tetap terjaga.

Hal itu dikatakan Vera saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6/2016).

"Dari data yang ada, nilai tambahan kontribusi 15 persen ditambah kontribusi 5 persen, akan didapatkan sebesar Rp 77 triliun, tetapi dalam bentuk infrastruktur,"ujar Vera.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, yang juga dipanggil sebagai saksi, ikut memberikan penjelasan.

Menurut dia, berdasarkan simulasi, tambahan kontribusi dari 17 pulau reklamasi bernilai Rp 77 triliun.

Hal tersebut berdasarkan asumsi, jika luas lahan yang dapat dijual di 14 pulau, lalu dikali dengan NJOP yang kisarannya Rp 10-30 juta, dan dikali dengan 15 persen, maka akan diperoleh total tambahan kontribusi senilai Rp 48,8 triliun.

Sementara, jika kontribusi 5 persen pada 5 pulau dikali NJOP, maka akan didapatkan kontribusi senilai Rp 28,3 triliun.

Dengan demikian, kontribusi 5 persen dan tambahan kontribusi 15 persen totalnya mencapai Rp 77,1 triliun.

Kompas TV Ariesman Didakwa Suap Sanusi Rp 2 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com