Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Kebijakan Plastik Berbayar?

Kompas.com - 30/06/2016, 10:54 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Uji coba kebijakan plastik berbayar yang diikuti 23 kota di Indonesia sejak 21 Februari 2016, berakhir pada 31 Mei 2016. Lalu, apa kabar kelanjutan kebijakan ini?

Sejauh ini baru ada laporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan pada 23 Maret 2016 hingga 3 April 2016. 

Laporan itu menyebutkan ada dampak positif dari uji coba kebijakan yang memasang banderol Rp 200 untuk setiap kantong plastik bagi pelanggan toko ritel modern.

Monev tersebut melibatkan 160 ritel modern dan juga 535 konsumen yang diharuskan mengisi kuisioner seputar pemahaman maksud dan tujuan penerapan kantong plastik berbayar.

Hasilnya, lebih dari 90 persen toko ritel mengaku sudah memahami kebijakan tersebut. Bahkan, 123 dari 160 ritel yang dimonitoring menawarkan opsi pengganti kantong belanja plastik seperti reusable bag dan kardus bekas.

Hal yang sama terjadi pada konsumen yang dievaluasi. Sebanyak 91 persen dari mereka sudah memahami maksud dan tujuan penerapan kebijakan. Selain itu 80 persennya menyatakan harga Rp 200 yang dibebankan untuk satu kantong plastik terlalu murah.

“Sebenarnya, hasil positif  sudah terlihat dari satu bulan penerapan kebijakan ini dimulai,” ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih, Kamis (28/4/2016).

Berbicara dalam konferensi pers sosialisasi tas belanja berulang kali pakai Tempo Scan Love Earth, Tuti mengatakan evaluasi itu mendapati terjadi penurunan pemakaian plastik di 23 kota. Penurunan penggunaannya mulai 25 persen sampai 80 persen

Apa selanjutnya?

Situs web KLHK mencantumkan agenda lanjutan dari uji coba kebijakan plastik berbayar tahap pertama itu. Di situ disampaikan, ada jadwal uji coba lanjutan yang berlaku serentak se-Indonesia.

KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Wali Kota Bandung bersama istrinya Atalia Praratya saat berbelanja menggunakan kantong belanja pribadi di Superindo Dago, Minggu (21/2/2016)

Merujuk situs web itu juga, Dirjen PLSB3 disebut telah menyampaikan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah, tertanggal 31 Mei 2016.

Bagi pelaku usaha, surat edaran itu berisi imbauan untuk turut melaksanakan uji coba plastik berbayar.  Di situ disebutkan, uji coba lanjutan akan dilakukan selama 2016 hingga terbit regulasi yang mengatur secara teknis dan rinci tentang kebijakan plastik berbayar.

Selain itu, tiap akhir bulan, masing-masing ritel diminta melaporkan penggunaan penjualan plastik dan kegiatan—berkaitan dengan dukungan kebijakan seperti kegiatan kampanye dan sosialisasi—yang disampaikan pada KLHK dengan tembusan kepada gubernur dan bupati atau wali kota setempat.

Adapun bagi pemerintah daerah, surat edaran itu memberikan kewenangan untuk mengatur teknis operasional penyelenggaraan kebijakan pembatasan penggunaan plastik—termasuk menerapkan aturan plastik berbayar—ini sesuai dengan kondisi dan kapasitas daerah.

Namun, pantauan Kompas.com selama Juni 2016 di Jakarta mendapati surat edaran tersebut tak seefektif uji coba sebelumnya. Hampir semua toko ritel yang sempat ikut uji coba tahap pertama kebijakan itu, kini tak lagi memasang harga untuk penggunaan kantong plastik bagi para pelanggannya.

Justru, Kompas.com mendapati inisiatif dari sejumlah toko bukan ritel, setidaknya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang menerapkan kebijakan plastik berbayar. Soes Merdeka, misalnya, membanderol Rp 500 untuk setiap kantong plastik yang dipakai pelanggannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com