Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah Disebut Tak Bisa Melalui Jalur Parpol dan Perseorangan Sekaligus

Kompas.com - 24/06/2016, 14:51 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon kepala daerah tidak bisa didukung melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur partai polik dan jalur perseorangan.

Ini disebabkan dalam pasal 42 ayat 1 draf Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR hanya mengatur pasangan calon didukung melalui partai politik atau jalur perseorangan.

Pasal 42 Ayat 1, berbunyi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur didaftarkan ke KPU provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.

"Jadi pasangan calon memang tidak bisa didukung melalui parpol dan perseorangan. Undang-undang tidak mengatur itu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Kantor KPU, Jumat (24/6/2016).

"Jadi tidak ada nantinya seorang calon didukung oleh dua jalur, tidak bisa. Harus dipilih," ujar dia.

Hadar mengatakan, tidak ada larangan jika partai politik mendukung calon perseorangan. Dalam Undang-Undang Pilkada pun tidak ada aturan yang melarang itu.

Namun, dalam proses penyerahan dokumen administrasi ke KPU, dokumen resmi tersebut akan jelas terlihat seorang calon akan didukung dan diajukan oleh jalur perseorangan atau partai politik.

Hadar mengatakan, jika KPU mengatur calon kepala daerah didukung oleh partai politik dan jalur perseorangan, maka itu berpotensi melanggar kewenangan KPU sebagai penyelenggara.

"Kalau kami paksakan mengatur itu, sama saja kami telah melebihi wewenang karena telah mengatur nilai-nilai baru di sana. Bukan sekedar melengkapi tata cara," kata dia.

Berkaitan dengan tim kampanye, lanjut Hadar, pasangan calon perseorangan nantinya hanya bisa mendaftarkan tim kampanye secara perseorangan.

"Jadi bukan atas nama partai, karena dia dari tim perseorangan," ujar dia.

Sedangkan jika ada kader partai politik yang mendukung calon perseorangan, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, memang tidak ada aturan yang melarang kader partai politik masuk ke tim kampanye calon perseorangan.

"Saya rasa KPU tidak bisa melarang itu. Karena dalam dokumen adminstrasinya jelas dia dari jalur perseorangan, asal saat kampanye tidak membawa bendera partai," kata Hadar.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com