JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bukan tugas Junimart Girsang untuk membuktikan perihal kebenaran dokumen dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke "Teman Ahok".
Junimart sebagai anggota dewan, kata Arsul, hanya mendapatkan informasi dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang dianggap lebih berwenang mengusut kasus tersebut.
(Baca: Tuding "Teman Ahok" Tanpa Bukti, Junimart Dinilai Hanya Klaim)
"Tugas untuk membuktikan itu adalah tugasnya KPK, bukan tugasnya anggota DPR. Kalau DPR itu harus membuktikan, ya gimana, gitu lho," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Terkait sikap Junimart yang menyampaikan informasi tersebut pada forum rapat kerja di ruang rapat Komisi III dianggapnya bukan hal yang perlu disoal.
"Kalau soal kenapa kok disampaikan dalam rapat umum, tidak tertutup, itu style masing-masing orang lah. Buat saya begitu saja," sambung Sekretaris Jenderal PPP itu.
Adapun mengenai bantahan dari pihak-pihak terkait tentang dugaan aliran dana tersebut, menurutnya juga tak perlu dianggap masalah. Sebab, informasi yang dilontarkan Junimart bisa menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
(Baca: Setelah Tuduh Teman Ahok, Junimart Minta Jangan Ada yang Kebakaran Jenggot)
Termasuk jika dugaan tersebut justru menggiring pada penemuan kasus lain. "Agar penegak hukum itu melakukan penyelidikan. Belum tentu yang ditemukan (KPK tentang) itu. Bisa juga yang ditemukan adalah yang lain," tutup Arsul.
Sebelumnya Junimart menyebutkan, ada aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang mengalir ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta. (Baca: Junimart: Kami Dapat Info, Ada Dana Rp 30 Miliar dari Pengembang Reklamasi untuk "Teman Ahok")
Pernyataan tersebut disampaikan Junimart dalam rapat kerja Komisi III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp 30 miliar untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart di ruang rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan.
Junimart mengaku memiliki dokumen terkait informasi tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan dari mana informasi tersebut didapatkannya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan segera menaikkan kasus reklamasi ke tahap penuntutan. Mengenai temuan aliran dana Rp 30 miliar tersebut, KPK akan mengusutnya.