JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengungkapkan kronologi penangkapan kapal ikan berbendera China di Laut Natuna pada Jumat (17/6/2016).
Arrmanatha dalam keterangan persnya menyampaikan pada 17 Juni tepatnya pukul 04.24 WIB pagi, Kapal TNI AL memergoki 10 hingga 12 kapal ikan asing di perairan Natuna di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Beberapa kapal terlihat sedang melempar jaring dan diduga sedang melakukan Ilegal fishing," papar Arrmanatha dalam keterangan persnya, Senin (20/6/2016).
(Baca: China Tuduh Indonesia Tembaki Nelayan China, Satu Orang Terluka)
Arrmanatha menambahkan, begitu melihat kapal TNI AL, kapal-kapal tersebut berpencar melarikan diri. Empat kapal TNI AL melaksanakan pengejaran secara terpisah.
Kapal TNI AL pun meminta agar kapal-kapal ikan asing tersebut berhenti dan mematikan mesin. Pesan disampaikan melalui radio komunikasi dan menggunakan pengeras suara. Namun permintaan tersebut diabaikan. Kapal-kapal asing tersebut justru menambah kecepatan.
Setelah beberapa jam melakukan pengejaran, tembakan peringatan dilepaskan ke udara dan laut. Langkah penegakan hukum melalui peringatan tersebut ternyata juga diabaikan. Usai penembakan, beberapa kapal pun bermanuver.
Bahkan hampir menabrak Kapal Republik Indonesia (KRI). Kapal-kapal asing yang bermanuver tersebut pun segera keluar dari Perairan Natuna ZEE Indonesia. Tetapi satu kapal ikan asing dengan No.19038 berhasil diberhentikan dan ditangkap oleh kapal TNI AL pada pukul 09.55 WIB.
Saat ditangkap di dalam kapal tersebut terdapat tujuh anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Arrmanatha memastikan ketujuh ABK dalam keadaan baik dan sehat.
Mereka dibawa dibawa ke Sabang Mawang. Dalam perjalanan menuju Sabang Mawang, KRI didekati kapal coastguard China di perairan Natuna. Kapal itu meminta KRI melepaskan kapal yang ditangkap.
Namun permintaan itu ditolak lantaran kapal tangkapan tersebut hendak diinvestigasi dan diperoses secara hukum.
(Baca: Kapal China Tiga Kali Curi Ikan di Natuna, Apa Langkah Pemerintah?)
"Saat ini proses investigasi sedang dilakukan atas dugaan ilegal fishing. Ditemukan sekitar dua ton ikan di kapal ikan tersebut," tulis Arrmanatha.
Arrmanatha menambahkan berdasarkan UNCLOS 1982, semua negara termasuk Indonesia, berhak melakukan penegakan Hukum di perairannya termasuk ZEE. "Karena itu, Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di semua perairan Indonesia," lanjut Arrmanatha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.