Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Nilai Suap yang Diduga Libatkan Saipul Jamil Bisa Dilimpahkan ke Polisi

Kompas.com - 20/06/2016, 16:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani menilai kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang melibatkan kuasa hukum dan kakak Saipul Jamil seharusnya bisa dilimpahkan ke kepolisian.

Dia mengkhawatirkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjebak pada penanganan kasus berskala kecil, kinerja KPK untuk mengejar koruptor kelas kakap justru terhambat.

Terlebih KPK, memiliki jumlah dana operasional yang besar untuk menangkap pelaku korupsi kelas kakap.

"Kalau untuk operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK tidak masalah, tapi setelah itu kan kasusnya bisa diserahkan ke kepolisian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

"Toh KPK punya Divisi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), divisi itu kan bisa digunakan untuk mengontrol kasus yang dilimpahkan tadi," kata dia.

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi pun juga menjadi tugas aparat penegak hukum selain KPK, yakni kepolisian dan kejaksaan. Keduanya memang ditugaskan untuk memberantas korupsi di level yang lebih kecil dibandingkan KPK.

"Nah, di situlah fungsi Divisi Korsup KPK. Selain melimpahkan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, bisa juga KPK melimpahkan dananya saat melimpahkan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, tentunya dengan prosedur yang benar," tutur Arsul.

Dia pun menambahkan, jika Divisi Korsup KPK berjalan optimal, maka tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi pun tak akan terjadi.

"Ini nantinya juga jadi pekerjaan rumah bagi kapolri yang baru, yakni menyelaraskan kinerja Polri dengan KPK supaya pemberantasan korupsi di semua level bisa tertangani," tutur Arsul.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain kakak dan kuasa hukum Saipul Jamil, salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

(Baca: Panitera PN Jakut, Dua Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Bahkan, Basaria mengatakan, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana.

"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim menjatuhkan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kompas TV Suap Perkara Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com