Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPS Jadi Ujung Tombak Validitas Data Dukungan Perseorangan

Kompas.com - 20/06/2016, 16:29 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai petugas pemungutan suara (PPS) akan mengalami kesulitan dalam proses verifikasi faktual.

Berdasarkan Pasal 48 UU Pilkada, PPS melakukan verifikasi faktual di setiap desa/kelurahan selama 14 hari melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon perseorangan. Rata-rata dukungan yang akan diverifikasi adalah 400 dukungan di 31 provinsi tanpa Provinsi Aceh, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Utara.

"Semakin besar jumlah dukungan, semakin dibutuhkan tenaga verifikator tambahan," kata Masykurudin dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (20/6/2016).

Tantangan PPS akan semakin berat manakala melakukan verifikasi faktual di DKI Jakarta. PPS harus melakukan verifikasi rata-rata 1.993 dukungan yang harus dituntaskan selama 17 hari.

Oleh karena itu, kata dia, banyaknya tenaga verifikator yang direkrut oleh KPU akan sangat menentukan validitas dukungan calon perseorangan. Maka dari itu, anggaran KPU dibutuhkan untuk ketersediaan petugas itu.

"Kekuatan anggaran dan dana yang disediakan oleh KPU menjadi kunci atas keberhasilan menjalankan ketentuan UU Pilkada yang baru ini," ujar dia.

Ia mengatakan, bukan hanya DKI Jakarta yang diperkirakan memiliki pendukung calon perseorangan yang banyak, melainkan juga di Banten, Jawa Barat, Bali, dan Kepulauan Riau.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com