Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Didesak Kaji Ulang Pengaturan Perkosaan di RKUHP

Kompas.com - 18/06/2016, 19:53 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Adery Ardhan Saputro mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji ulang pengaturan perkosaan yang tertuang dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata dia, pengaturan perkosaan perlu diselaraskan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Sempitnya rumusan delik perkosaan dalam Pasal 285 KUHP perlu dikritisi secara serius. Perkosaan hanya didefinisikan sebagai 'tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan pelaku di luar perkawinan', sehingga akan timbul banyak permasalahan dalam praktik," kata Adery dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2016).

Adery mencontohkan, KUHP tidak menjangkau perkosaan yang dilakukan suami terhadap istri (marital rape) hanya karena membatasi konteks perkosaan pada unsur di luar perkawinan.

Selain itu, KUHP juga tidak akan bisa menjangkau perkosaan yang tidak menggunakan alat vital, karena rumusannya dibatasi pada unsur persetubuhan.

RUU KUHP telah berusaha menjawab permasalah delik perkosaan melalui pasal 491.

Sayangnya, pasal tersebut masih perlu dikritisi. Pasal 491 ayat 1 RKUHP masih menggunakan istilah persetubuhan yang sudah tidak dipergunakan di banyak negara.

Ketentuan ini membatasi perkosaan pada persoalan alat vital semata.

"Dalam berbagai ketentuan internasional, istilah yang digunakan adalah penetrasi seksual yang memiliki makna jauh lebih luas. Jika hal ini tetap dipertahankan, rumusan delik perkosaan dalam RKUHP tidak akan jauh berbeda dari apa yang dirumuskan KUHP saat ini," ucal dia.

Tindakan perkosaan masih ditempatkan dalam Bab Tindak Pidana Kesusilaan. Perkosaan seharusnya masuk dalam kejahatan seksual dan kejahatan terhadap integritas tubuh.

"Penempatan delik perkosaan dalam Bab Tindak Pidana Kesusilaan perlu ditinjau ulang karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com