Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Terima Banyak Protes Pembatalan Perda

Kompas.com - 17/06/2016, 17:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Pemerintah tak bisa sembarangan mencabut ribuan peraturan daerah (Perda).

Menurut Fadli, Perda dibuat secara seksama dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat di daerah setempat.

"Ini sudah banyak laporan dari berbagai pihak, mereka mempermasalahkan beberapa Perda yang dicabut. Padahal, Perda-perda tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kultur masyarakat setempat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

(baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

Fadli mengatakan, Pemerintah harus menjelaskan jenis Perda apa saja yang dicabut. Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal itu. Situasi tersebut, kata Fadli, berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

"Kalau Perda yang dicabut memang terbukti bertentangan dengan undang-undang, ya tidak masalah. Namun, sejauh itu tidak bertentangan dengan UU dan menampung aspirasi masyarakat setempat, ya itu harus dihargai," kata politisi Partai Gerindra itu.

(baca: Pembatalan Lebih dari 3.000 Perda Bukan yang Terakhir)

Dia menyesalkan, langkah Pemerintah yang abai dengan mekanisme ketatanegaraan. Sebab seharusnya pencabutan Perda harus melalui proses uji materi di Mahkamah Agung atau melalui mekanisme legislatif.

"Kalau Pemerintah Pusat mau abai, ya seharusnya Pemda juga bisa abai terhadap pencabutan tersebut, karena pencabutan tersebut tak sesuai mekanisme, dan pembuatan Perda adalah wewenang Pemda," tutur Fadli.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menegaskan bahwa pembatalan 3.143 Perda bermasalah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

(baca: Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan)

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3).

Yuswandi mengatakan, Perda yang dibatalkan itu terdiri dari 1.765 pada tingkat provinsi, 1.276 pada tingkat kabupaten kota dan 111 di tingkat kementerian dalam negeri.

(baca: Jusuf Kalla Minta Daerah Umumkan Perda yang Telah Dihapus)

Indikator untuk membatalkan perda, yakni karena menghambat investasi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta bertentangan dengan percepatan pelayanan publik.

Ada juga Perda yang bertentangan dengan UU diatasnya atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com