JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan Indonesia masih menunggu hasil proses memori banding pada kasus Tenaga Kerja wanita (TKW) Rita Krisdianti yang divonis mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.
Vonis tersebut diberikan karena dugaan penyelundupan sabu-sabu di dalam koper sebanyak 4 kilogram saat transit di bandara Malaysia.
"Sudah disampaikan 1 Juni. Sehingga sekarang kami menunggu permohonan banding itu yang akan dilakukan di Mahkamah," kata tata di Kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
(Baca: Bebaskan Rita dari Hukuman Mati, Menlu Akan Ajukan Banding)
Arrmanatha mengatkan saat ini Mahkamah Tinggi sedang melakukan proses tidak lanjut dari permohonan banding. "Kami belum mendapat informasi lebih lanjut. Mungkin Mahkamah di Penang masih memproses permohonan banding itu," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan pemerintah terus berupaya untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdianti, yang divonis mati di Malaysia. Pembebasan akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengajukan banding.
"Sejak kemarin sebenarnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa, pertama pendampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, kami sedang berupaya melakukan banding," kata Retno di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
(Baca: Pemerintah Telah Ajukan Memori Banding Kasus Rita)
Retno mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri di Penang, Malaysia. Dalam upaya banding ini, Kementerian Luar Negeri akan melihat apakah ada bukti baru yang meringankan Rita.
"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang bahkan diperkuat. Itu yang kami lakukan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.