Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Komisi III Harus Teliti Telusuri Jejak Rekam Tito Karnavian

Kompas.com - 16/06/2016, 14:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin mengingatkan agar Komisi III melakukan pemeriksaan mendalam terkait rekam jejak dan integritas Komjen Tito Karnavian saat uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (22/6/2016) pekan depan.

Menurut pria yang akrab disapa Akom ini, Tito akan terbuka dan kooperatif jika ditanya soal dua hal tersebut.

"Soal rekam jejak dan integritas perlu ditanyakan. Pak Tito saya yakin terbuka," ujar Akom saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Akom mengatakan, DPR harus benar-benar jeli dalam memilih pimpinan Polri meskipun mengetahui prestasi dan pencapaian yang sudah diraih oleh Tito.

(Baca: Tito Karnavian, Jenderal Bintang Tiga Termuda dengan Segudang Prestasi)

Dia menuturkan, saat uji kelayakan dan kepatutan nanti, Komisi III harus mengajukan pertanyaan sedetail mungkin. Hal tersebut penting dilakukan karena sosok Tito Karnavian harus sanggup melakukan pembenahan dan reformasi birokrasi di tubuh Polri.

"Memilih pemimpin harus teliti, harus mengajukan pertanyaan sedetail mungkin. Saya berikan kebebasan komisi III untuk bertanya apa saja. Saya yakin Pak Tito pasti terbuka. Selama ini saya percaya beliau," kata Akom.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, mengatakan bahwa KPK, PPATK, dan Komnas HAM mesti dilibatkan dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.

(Baca: Muluskah Jalan Tito Karnavian Jabat Tribrata 1?)

Pemeriksaan mendalam tersebut, kata Miko, harus dilakukan sebagai bentuk kontrol DPR terhadap pelaksanaan janji Nawacita Jokowi-JK yang akan memilih kepala Polri yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan berkomitmen pada penegakan hukum.

Pertimbangan politik semata pun seharusnya dikesampingkan untuk mendapatkan kepala Polri yang berintegritas.

"Dalam pemilihan Kapolri ini, DPR tidak boleh hanya sekadar memberikan atau tidak memberikan persetujuan sebagaimana Pasal 11 UU Kepolisian. DPR juga harus melakukan pemeriksaan mendalam," ujar Miko melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2016).

Kompas TV Komjen Tito Karnavian Calon Tunggal Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com