Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan Pembunuh Dirut PT Asaba

Kompas.com - 15/06/2016, 15:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi pembatasan pengajuan grasi yang diajukan oleh Suud Rusli dan Marselinus Edwin Hardian, Rabu (15/6/2016).

Suud merupakan terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba), Budhyarto Angsono, pada 19 Juli 2003. Sementara itu, Marselinus merupakan aktivis bantuan hukum dan mahasiswa Universitas Attahiriyah.

Mereka mengajukan gugatan lantaran merasa tidak dapat lagi membantu masyarakat mengajukan grasi. Mereka pun mengajukan pengujian undang-undang kepada MK.

Pengujian dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat (2) UU grasi ialah permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengabulkan semua permohonan pemohon, yakni agar grasi tidak dibatasi waktu. Menurut MK, pasal yang diujikan bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan.

"Mengabulkan pemohon untuk seluruhnya," kata Arif di ruang sidang MK.

Majelis hakim konstitusi berpandangan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, kata dia, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, hakim menyatakan pengabulan permohonan ini tidak menunda pelaksanaan eksekusi mati jika terpidana atau keluarganya tidak menggunakan haknya mengajukan grasi.

Suud Rusli adalah terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba, Budhyarto Angsono, dan pengawalnya yang merupakan anggota Kopassus, Edy Siyep, di Jakarta Utara, pada tahun 2003.

Suud tidak beraksi sendiri. Dia bersama Syam Ahmad Sanusi bertindak sebagai eksekutor pembunuhan atas perintah Gunawan. Kedua anggota marinir ini mendapat imbalan Rp 4 juta.

Usai membunuh, Syam dan Suud melarikan diri. Namun, beberapa waktu kemudian mereka berhasil ditangkap. Dalam persidangan Syam, Suud, dan Gunawan divonis mati.

Syam dan Suud sempat tiga kali kabur dari rumah tahanan militer, yakni dari sel tahanan TNI AL di Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rumah Tahanan Militer Cibinong, hingga Rumah Tahanan Militer Cimanggis. Namun, mereka akhirnya berhasil ditangkap.

Saat diringkus di Pandeglang, Banten, Syam sempat melawan aparat hingga akhirnya ditembak mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com