Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Jangan Ada Pernyataan "Hormatilah Orang yang Tidak Puasa"

Kompas.com - 13/06/2016, 10:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan bahwa aksi penutupan warung makan selama bulan Ramadhan dilakukan dengan cara-cara represif.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Muhammad Baharun, mengatakan, masih ada cara lain yang jauh lebih baik untuk menegakkan aturan tersebut, misalnya dengan cara persuasif dan imbauan kepada para pedagang.

"MUI tidak setuju dengan cara-cara represif. Ada cara yang lebih baik, persuasif, dinasihati," ujar Baharun saat dihubungi, Senin (13/6/2016).

MUI, kata dia, membolehkan warung dan rumah makan tetap berjualan selama bulan puasa. Namun, pemilik warung harus tetap memperhatikan cara-cara bertoleransi kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Misalnya, bagian depan warung ditutup lebih rapat agar tidak tampak terlalu terbuka. (Baca: Buya Syafii Minta Aturan Larangan Buka Warung Saat Puasa Diubah)

"Dengan gorden atau apa, jangan kelihatan terbuka. Silakan (berjualan) tertutup kalau enggak mau buka menunggu sampai sore," tutur dia.

Baharun juga menyayangkan adanya adagium "hormatilah mereka yang tidak berpuasa" oleh sejumlah masyarakat.

Menurut dia, penutupan warung makan jangan dikaitkan dengan logika seperti itu. Menurut dia, pernyataan itu justru mengikis nilai-nilai toleransi.

(Baca: Larangan Warung Buka Saat Bulan Puasa Dinilai Merusak Citra Islam dan Toleransi)

"Jangan ada pernyataan 'hormatilah orang yang tidak puasa'. Nanti umat Islam minta dihormati saat ada perayaan Natal atau Nyepi, bagaimana?" kata Baharun.

"Adagium jangan dibalik-balik seperti itu. Ini tidak boleh dibiarkan munculnya pendapat-pendapat seperti itu. Ini kan jadi tidak sehat, hanya akan menimbulkan ketegangan lain nantinya," ujarnya.

(Baca: Intelektual NU: Hukum Islam Tak Melarang Warung Buka Siang Hari pada Bulan Puasa)

Aktivitas rumah makan selama bulan puasa tengah disorot publik setelah aksi Satpol PP Kota Serang, Banten, melakukan razia warteg. Seluruh makanan dalam warung yang terkena razia diambil aparat.

Satpol PP melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Dalam perda itu diatur, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung, dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

Kompas TV Dukungan Bagi Saeni Mengalir Deras di Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com