Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II Anggap KPU Tak Etis Ajukan Uji Materi UU Pilkada

Kompas.com - 11/06/2016, 20:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menilai tidak etis bila Komisi Pemilihan Umum mengajukan uji materi atau judicial review atas hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konsitusi.

Lukman menyarankan agar KPU melakukan konsolidasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan meminta mereka untuk mengajukan judicial review atas nama kepentingan masyarakat.

"Menurut saya kurang etis kalau KPU langsung yang melakukan judicial review," kata Lukman seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat,Sabtu (11/6/2016).

Ia mengatakan, KPU merupakan mitra kerja Komisi II DPR dan pemerintah yang idealnya berjalan bersama-sama. Maka itu, menjadi tidak etis bila KPU mengajukan judicial review atas produk regulasi yang dikerjakan secara kemitraan itu.

"Ibaratnya KPU, DPR dan pemerintah adalah trisula konsolidasi demokrasi. Kalau kemudian salah satunya ngambek dan melakukan langkah lain, saya kira ini akan mengganggu proses komunikasi di masa akan datang," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Belum lama ini, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan bahwa KPU segera mengajukan judicial review ke MK atas Pasal 9 UU tentang pemilihan kepala daerah yang telah direvisi dan disahkan DPR pekan lalu.

Pengajuan uji materi akan dilakukan setelah UU tersebut diundangkan oleh pemerintah.

"Kalau sudah diundangkan kami akan ajukan judicial review ke MK," kaya Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Kamis (9/7/2016).

Pasal 9 tersebut mengatur bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat. Ketentuan ini dianggap mengganggu independensi KPU.

(Baca Setelah UU Pilkada Diundangkan, KPU Ajukan Uji Materi Pasal 9)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com