Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Paham soal Hak Pemilih Muda, "Teman Ahok" Diminta Baca Lebih Jeli UU Pilkada

Kompas.com - 11/06/2016, 14:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta para pendukung calon kepala daerah perseorangan, termasuk Teman Ahok untuk membaca secara lengkap norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pernyataan tersebut diungkapkannya menyusul adanya tudingan Teman Ahok terkait penjegalan hak pemilih muda dalam memberikan suara bagi calon kepala daerah perseorangan.

"Silakan teman-teman baca lebih lengkap. Bahkan soal apakah (UU Pilkada) bisa menjegal pemilih pemula, itu ada sesi khusus kami membahasnya," kata Lukman seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

(Baca: Gagal Paham "Teman Ahok" Soal Isu "Pembegalan" Hak Pemilih Pemula)

Ada beberapa pasal dalam UU Pilkada yang dinilai memberatkan oleh Teman Ahok. Salah satunya terkait potensi hilangnya dukungan pemilih pemula, berdasarkan pasal 48 ayat (a) dan (b).

Pasal tentang verifikasi administrasi itu menyebut KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).

Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menyayangkan persyaratan tersebut. Pasalnya, banyak data KTP yang telah mereka kumpulkan berasal dari pemilih pemula.

(Baca: JPPR: Teman Ahok Tak Perlu Khawatir Ada Penjegalan Pemilih Pemula)

Lukman menjelaskan, sebelum frasa DP4 muncul, pasal tersebut memang menimbulkan kecurigaan di masyarakat sebagai upaya penjegalan calon perseorangan. Namun, frasa tersebut ditambahkan untuk mengakomodasi pemilih muda.

"Muncul lagi frasa itu dalam rangka membuka peluang bagi pemilih-pemilih pemula agar tidak terjegal," kata dia.

Tidak beralasan

Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan kerisauan Teman Ahok bakal kehilangan dukungan dari para pemilih pemula menyusul disahkannya hasil revisi Undang-udang Pilkada yang baru tidak beralasan.

Teman Ahok, yang merupakan kelompok relawan pendukungan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama maju secara independen dalam Pilkada DKI 2017, menafsirkan penyumbang KTP dari pemilih pemula untuk seorang calon perseorangan akan gugur karena mereka tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya.

Namun, Sumarno menjelaskan itu adalah pemahaman yang salah.

"Begini, selain menggunakan daftar pemilih sebelumnya kan dalam pasal itu juga menggunakan DP4," kata Sumarno ketika dihubungi, Jumat (10/6/2016).

(Baca: Pemilih Pemula Terancam Gagal Dukung Ahok)

Data tersebut akan disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sumarno mengatakan pemilih pemula nantinya akan terdaftar dalam DP4 itu.

Di DPT sebelumnya, pemilih pemula pasti belum terdaftar. Namun, pemegang KTP baru pasti terdaftar oleh Disdukcapil dan masuk dalam DP4.

Data di DP4 yang digunakan adalah data paling mutakhir sampai 30 Juni 2016. Sehingga, pemilih yang memiliki KTP sebelum tanggal 30 Juni masih bisa memberi dukungan untuk calon independen.

Kompas TV DPR Jegal Calon Perseorangan?- Satu Meja eps 146 bagian 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com