Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tantang DPR Tunjukkan Bukti Sering Ajak Bahas Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 10/06/2016, 15:02 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah sering diundang oleh DPR dan pemerintah selama proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

"Tunjukan pembahasan itu di mana? Saya mau tahu buktinya, katanya punya daftar hadirnya. Tanya sama dia (DPR) mana?" kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakata Pusat, Jum'at (10/6/2016).

Menurut dia, KPU hanya satu kali terlibat saat awal pembahasan revisi UU Pilkada.

Ketika itu, pemerintah belum menyerahkan draf RUU yang telah direvisi. Hadar mengatakan, DPR pernah meminta masukan secara tertulis kepada KPU.

Permintaan ini dipenuhi KPU dengan menyerahkan dokumen berisi 63 poin masukan dua minggu kemudian.

"Kami pernah diminta di awal-awal saat rapar dengar pendapat, satu kali. Di sana kami sepakat ada yang perlu diubah, karena setelah dilaksanakan pilkada serentak 2015 ada yang kurang," ujar Hadar.

"Diminta memberikan masukan tertulis. Kami serahkan 63 poin masukannya ke DPR. Setelah itu kami tidak tahu," lanjut dia.

Hadar membantah jika KPU disebut mengetahui apa saja hal-hal yang direvisi dalam UU Pilkada.

"Salah besar jika kami dikatakan ikut membahas dan tahu isinya. Itu salah, tidak tepat," ujar dia.

Ia mengatakan, tidak masalah jika KPU dikatakan pembangkang terkait rencana mengajukan uji materi hasil revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konsitusi.

KPU berencana mengajukan uji materi atas pasal yang mengatur bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR ketika menyusun peraturan dan pedoman teknis tahapan pemilu.

Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

"Iya, tidak apa-apa, nanti bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kalau kami dianggap melanggar undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu terkait rencana KPU yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan, KPU selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada.

Namun, menurut dia, sering kali lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru tidak hadir memenuhi undangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com