JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka suap, Damayanti Wisnu Putranti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Damayanti hadir di persidangan mengenakan riasan wajah dan pakaian serba ungu.
Mulai dari kebaya modern, cincin bermotif kembang, tas, dan kaca mata Damayanti senada berwarna ungu.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.