Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Lembaga Intelijen Kemhan Dinilai Langgar UU

Kompas.com - 07/06/2016, 14:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai rencana pembentukan lembaga intelijen di bawah Kementerian Pertahanan melanggar Undang-undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002.

Dia menyatakan, dalam kedua UU tersebut disebutkan, Kemhan bukanlah organ perang. Fungsi intelijen pertahanan sudah dijalankan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS).

"Jadi kalau mau membuat lembaga intelijen baru di bawah Kemhan, ubah dulu undang-undangnya, enggak bisa asal langsung bikin seperti itu," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Hasanuddin menambahkan, jika memang Kemhan membutuhkan informasi intelijen yang komprehensif, tak perlu sampai membuat badan intelijen sendiri.

"Cukup Presiden terbitkan keputusan presiden (kepres) yang mengharuskan BAIS melanjutkan laporannya ke Menhan, itu sudah cukup," kata Hasanuddin.

Dia menambahkan, tugas Kemhan adalah mengkoordinasi lembaga pertahanan negara. Kemhan tidak termasuk organ perang seperti TNI.

Menhan sebelumnya mengatakan, Kemhan harus memiliki lembaga intelijen sendiri untuk menggali informasi terkait persoalan pertahanan dan keamanan negara.

(baca: Menhan: Kementerian Pertahanan Harus Punya Lembaga Intelijen)

Sampai saat ini, kata Ryamizard, Kementerian Pertahanan tidak menerima info dari intelijen pertahanan.

"Di mana mata dan telinga Kementerian Pertahanan kalau tidak punya intelijen sendiri. Ini penting supaya kami tahu situasi yang terjadi. Seperti perpanjangan tangan dari Kemhan" ujar Ryamizard saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

Ryamizard mengatakan, keberadaan Intelijen pertahanan menjadi sangat penting melihat saat ini ancaman dari luar terhadap negara semakin besar.

Menurut Ryamizard, Kemham tidak lagi memiliki badan intelijen pertahanan setelah TNI dipisahkan dengan Kementerian Pertahanan pascareformasi.

Sementara itu, Kemhan yang memiliki kebijakan terhadap TNI justru tidak memiliki lembaga intelijen pertahanan sendiri.

"Lucu kalau Kemhan yang punya kebijakan terhadap TNI bagaimana TNI harus bergerak, tapi tidak punya intelijen sendiri. Kami harus punya, dengan demikian kami tahu situasi yang akan terjadi dan pelaksanaan diserahkan pada TNI," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com