Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penguatan Wewenang, KY Diharapkan Bisa Mengeksekusi Hakim "Nakal"

Kompas.com - 02/06/2016, 06:38 WIB
Bayu Galih

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan hakim membuat banyak pihak mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan internal yang dilakukan Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap hakim pun diharapkan dapat diperkuat kewenangannya. Dengan demikian, fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dapat berjalan efektif.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, Badan Legislasi DPR saat ini sudah membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang juga membahas penguatan kewenangan KY.

Fungsi pengawasan pun menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Di MA selama ini tidak berjalan efektif, sedangkan KY juga diberi kewenangan yang terbatas," ujar Junimart dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Rabu (1/6/2016) malam.

Karena itu, menurut Junimart, DPR mulai mewacanakan agar dalam RUU Jabatan Hakim itu kewenangan KY diperkuat. Setidaknya ada dua hal penguatan terhadap KY bisa dilakukan.

Pertama, membatasi periode jabatan hakim agung selama lima tahun. Dengan demikian, setelah lima tahun, KY bisa melakukan seleksi kembali terhadap hakim agung dan mengajukannya ke DPR.

Kedua, KY tidak hanya memberikan rekomendasi kepada MA terkait fungsi pengawasan yang dilakukan. Namun, KY diharapkan bisa mengeksekusi dan memberikan sanksi.

"Saya usulkan KY juga sebagai eksekutor. Kalau KY bilang berhentikan (hakim yang melanggar), maka (hakim itu) berhenti," ucap Junimart.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung penguatan kewenangan KY.

Selama ini, menurut Mahfud, sebenarnya sudah ada upaya untuk memperkuat kembali kewenangan KY. Sewaktu masih menjadi anggota DPR, Mahfud mengaku terlibat dalam upaya tersebut.

"Kewenangan KY harus dikembalikan, buat Undang-Undang KY. Berikutnya, (posisi) MA diatur dengan UU itu," tutur Mahfud.

Mahfud kemudian menyebut upaya itu digagalkan dalam proses legislasi di DPR.

"Kemudian (di DPR) berubah, malah UU MA dulu yang disahkan," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi PKB itu.

"Seperti ada perselingkuhan MA dengan DPR," tuturnya.

Karena itu Mahfud pun berharap DPR konsisten dengan upayanya untuk memperkuat kewenangan KY. Dengan demikian, anggapan ada perselingkuhan MA dengan DPR itu hilang.

Kompas TV KPK Prihatin Tangkap Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com