Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Nurhadi Akan Dikonfirmasi soal Uang Rp 1,7 Miliar yang Disita KPK di Rumahnya

Kompas.com - 01/06/2016, 11:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Tin akan dikonfirmasi terkait uang Rp 1,7 miliar dan dokumen yang disita dari kediamannya.

"Dimintai keterangan seputar penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ujar Yuyuk melalui pesan singkat.

(Baca: KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar dalam Berbagai Pecahan Mata Uang Asing di Rumah Sekretaris MA)

Tak lama setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera PN Jakpus, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Salah satunya adalah kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.

KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.

(Baca: Diperiksa KPK, Sekretaris MA Ditanya soal Sopir dan Uang Rp 1,7 Miliar)

Aliran dana mencurigakan istri Nurhadi ternyata pernah ditemukan dalam rekening Tin.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah memberikan data transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida kepada Kejaksaan Agung.

Namun, hingga kini belum diketahui tindak lanjut dari laporan tersebut.

Menurut Ketua PPATK M Yusuf, PPATK belum mendapat laporan terkait penyerahan data transaksi keuangan tersebut.

Ia juga tidak bisa memastikan apakah ada tindak pidana yang diketahui lewat data transaksi tersebut.

Kompas TV MA Belum Temukan Sopir Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com