Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Seharusnya Perkuat Riset Terkait Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 30/05/2016, 10:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Operasional Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) Ni Made Martini Puteri mengatakan, peraturan dan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak akan lebih efektif jika didasarkan pada data riset yang kuat.

Dengan demikian, peraturan yang berlaku tak hanya sebagai upaya balas dendam atas suatu tindak kejahatan.

Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan riset yang komprehensif untuk mendapatkan data prevalensi nasional terkait kekerasan terhadap anak.

"Respons dan pencegahan akan efektif bila dirancang berbasis pada data pendekatan yang diterapkan dengan lintas disiplin ilmu," kata Martini melalui pernyataan tertulis, Senin (30/5/2016).

"Ketiadaan data yang lengkap bukan alasan untuk bereaksi secara emosional terhadap masalah kekerasan seksual, dan menolak untuk bereaksi secara emosional bukan berarti kita tidak peduli," lanjut dia.

Saat ini, kata Martini, tidak ada data yang lengkap tentang kekerasan, apalagi terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Ia memberikan sejumlah catatan jika riset tentang kekerasan seksual terhadap anak akan dilakukan.

Pertama, perbaikan kualitas dan kelengkapan basis data biometrik kependudukan dan terintegrasinya sistem data penyidikan, penahanan, dan pemidanaan, tanpa melanggar hak privasi dan jaminan keamanan data pribadi.

Kedua, memperbaiki kualitas riset-riset ilmiah untuk mengenali karakteristik korban, pelaku, tindak pidana, dan lainnya untuk mendukung dilakukannya analisis dalam perbaikan kebijakan.

Sejauh ini, data yang terhimpun di Puskapa menyebutkan bahwa 20 persen anak-anak di Papua, Jawa Tengah, NTT, dan Aceh (lokasi studi) mengalami penelantaran.

Sementara itu, untuk anak-anak yang mengalami kekerasan sebanyak 37 persen terjadi di Papua, 31 persen di NTT, 24 persen di Jateng, dan 13 persen di Aceh mengalami kekerasan seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com