Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Pemerintah Belum Lakukan Kajian Mendalam soal Hukuman Kebiri

Kompas.com - 23/05/2016, 22:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu menilai, pemerintah belum melakukan penelitian mendalam terkait hukum kebiri.

Menurut dia, hal itu terlihat dalm draf peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang hukuman kebiri.

Kebiri ditempatkan sebagai pidana tambahan yang wajib dijatuhkan. Erasmus mengatakan, perumusan pidana tambahan tidak dapat wajib dijatuhkan kepada pelaku.

"Pemerintah menempatkan Perppu kebiri sebagai pidana tambahan yang wajib dijatuhkan. Selain secara perumusan pidana, ketentuan ini jelas salah. Pidana tambahan tidak dapat wajib untuk dijatuhkan. Terlihat pemerintah belum melakukan penelitian mendalam terkait hukum kebiri," papar Erasmus, dalam sebuah diskusi, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).

Tiga tipe hukuman kebiri

Erasmus menyebutkan, terdapat tiga tipe pengaturan hukum kebiri di beberapa negara.

Hasil kajian ICJR ini menjawab permintaan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang menginginkan perbandingan hukum kebiri pada sejumlah negara.

"Perbedaan tipe pengaturan tersebut terletak pada bagaimana kebiri diterapkan dalam hukum pidana," kata Erasmus.

Pertama, tipe kewajiban (mandatory). Hukuman kebiri dijatuhkan langsung kepada pelaku.

Menurut Erasmus, hanya sebagian kecil negara bagian di Amerika Serikat seperti Montana, Iowa, dan Wisconsin yang menerapkan hukuman ini.

Di Eropa, hanya diterapkan di Polandia dan Moldova.

Kedua, tipe tambahan (discretionary). Di Asia, tipe kebiri ini digunakan oleh Korea Selatan.

"Kebiri dijatuhkan sebagai opsi bersifat pengobatan oleh hakim. Tidak ditemukan secara spesifik posisi hukum kebiri dalam pemidanaan. Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang memperkenalkan kebiri kimiawi pada 2011," kata Erasmus.

Ketiga, tipe sukarela. Ada kesepakatan antara pelaku kekerasan seksual dengan keputusan penegak hukum.

"Beberapa negara yang oleh Menteri Khofifah, sepeti Australia, Inggris, dan Jerman, memposisikan kebiri mutlak harus mendapat persetujuan dari pelaku," ujar Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com