Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Para Anggota Komisi V DPR Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2016, 12:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Abdul Khoir didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kristanti Yuni Purnawanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Abdul Khoir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatannya dinilai menghambat pembangunan di Maluku, serta merusak chek and balances eksekutif dan legislatif.

Ada pun, salah satu pertimbangan Jaksa yang meringankan tuntutan, yakni Abdul Khoir mengajukan diri sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Abdul Khoir didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.

Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura dan kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.

Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, sebesar Rp 16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura. Selain itu, sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati dia sebagai pelaksana proyek tersebut.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com