Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pelajari Hasil Rekomendasi dari Tim Perumus Simposium Nasional 1965

Kompas.com - 18/05/2016, 21:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah masih mempelajari hasil rekomendasi yang telah diserahkan oleh tim perumus Simposium Nasional Tragedi 1965.

Luhut mengatakan ada beberapa poin rekomendasi yang telah diusulkan, salah satunya soal pernyataan penyesalan dari pemerintah. Namun, Luhut menegaskan tidak ada rencana bagi pemerintah untuk meminta maaf terkait tragedi kemanusiaan tahun 1965.

"Saya masih pelajari rekomendasi itu. Mereka kasih range pilihan, salah satunya soal pemerintahan menyesalkan," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (18/5/2016).

Lebih lanjut, Luhut mengaku optimis proses rekonsiliasi kasus tragedi 1965 bisa digelar sebagai tujuan akhir.

Menurut dia, upaya menyelesaikan kasus melalui Simposium Nasional bertujuan agar dunia internasional mengakui Indonesia sudah mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.

(Baca: Luhut: Soal Simposium Buatan Purnawirawan TNI, Apa yang Mau Ditandingkan?)

"Upaya ini ditempuh supaya Indonesia dilihat oleh dunia internasional. Indonesia mengupayakan penyelesaian yang melibatkan semua pihak. Jangan sampai ada komentar bahwa ini rekayasa Pemerintah," kata Luhut.

Sebelumnya, pada Rabu sore, Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Tragedi 1965 sekaligus Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo bertemu dengan Menko Polhukam untuk menyerahkan hasil rekomendasi yang telah dirumuskan oleh tim perumus Simposium Nasional Tragedi 1965.

Agus menuturkan ada beberapa poin rekomendasi yang terkait dengan metodologi analisis, informasi, dan masukan dari para pemangku kepentingan simposium.

(Baca: Berbeda dengan Jokowi, Ryamizard Tolak Rencana Bongkar Kuburan Massal Tragedi 1965)

Rekomendasi tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk membedah tragedi 1965 melalui pendekatan kesejarahan.

Dia juga menjelaskan penyelesaian Tragedi 1965 yang sedang diupayakan Pemerintah akan menuju pada proses non yudisial, yaitu rekonsiliasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sehingga secara konkret, kata Agus, bentuk-bentuk rekomendasi merupakan elemen dari konsep rekonsiliasi.

"Kami menyampaikan bentuk akademiknya, apa temuan yang kami dapat dari simposium dan bagaimana penyelesaiannya menurut konsep rekonsiliasi," ungkap Agus.

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com