Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Gading Gajah yang Dijadikan Aksesori hingga Tongkat Komando

Kompas.com - 17/05/2016, 17:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap DM (36), pedagang aksesori yang terbuat dari gading gajah dan barang lainnya dari satwa yang dilindungi.

DM biasa berjualan di Pasar Jakarta Gems Center (JGC) Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, gading gajah itu dibentuk menjadi aksesori berupa gelang, kalung, pembersih telinga, hingga tongkat komando.

Tak hanya gading gajah, ada juga hiasan dari trenggiling yang diawetkan dan kepala hiu.

"DM juga menjual bagian tubuh hewan yang punya daya mistik. Benda tertentu dan cairan tertentu seperti minya pewangi dan obat-obatan yang bernuansa mistik," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Salah satu yang mencolok adalah tongkat komando. Di pangkal tongkat itu, terukir lambang TNI Angkatan Darat.

Asep mengatakan, penyidik pun mengonfirmasi pihak pemesan tongkat itu.

"Katanya tidak ada yang pesan, tapi dia menyediakan. Siapa tahu ada yang mau beli. Baru coba-coba dia," kata Asep.

Tempat DM berjualan dari luar hanya tampak etalase kaca yang memajang cangklong rokok dan obat-obatan yang terbuat dari olahan hewan yang dilindungi.

Ternyata, di bagian dalam toko, DM menyembunyikan benda-benda dari gading gajah itu. Diketahui DM sudah tiga tahun menjalani usahanya itu.

"Penjualannya sebagian langsung, dari mulut ke mulut. Padahal tersangka mengerti bahwa perdagangan ini dilarang," kata Asep.

Harga tiap benda yang dijual pun bervariasi, tergantung bentuk dan kerumitan benda itu.

Untuk trenggiling yang diawetkan, harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Sementara gelang dan kalung harganya sekitar puluhan ribu rupiah.

Asep menduga ada pihak lain di balik DM sehingga penyidik masih akan mengembangkan kasus ini.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhutanan dan BKSDA serta meminta bantuan ahli. DM diancam Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservaai Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kompas TV Populasi Berlebih, KBS Akan Suntik Mati Hewan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com