Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Saya Masih Pimpinan DPR dan Anggota PKS

Kompas.com - 16/05/2016, 17:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fahri Hamzah mengatakan, dengan putusan sela yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan gugatannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera maka statusnya tetap sebagai Wakil Ketua DPR dan kader PKS.

Fahri mengajukan gugatan ke PN Jaksel atas keputusan PKS yang memberhentikannya sebagai anggota partai tersebut. Pihak yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, dan empat anggota majelis PKS.

"Putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim ini mengikat dan menjadikan semua keputusan mengenai pemberhentian saya dari keanggotaan partai menjadi status quo. Artinya saya tetap sebagai anggota partai dan pimpinan DPR," kata Fahri, saat jumpa pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Dia mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah jabatannya sebagai anggota legislatif yang diperoleh melalui mekanisme politik yakni pemilihan umum.

Oleh karena itu, keputusan PKS memberhentikannya sebagai pimpinan dan anggota DPR dianggap tidak sah.

"Itu jelas melanggar proses politik yang telah berlangsung, makanya wajar di dapil saya bupatinya protes, konstiuen saya demonstrasi. Karena saya bisa menjadi anggota dewan berdasarkan pilihan merek," lanjut Fahri.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Fahri mengaku siap melanjutkannya.

Ia menunggu jawaban dari pihak tergugat.

Putusan sela menyatakan untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai penggugat yakni:

1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat/Pemohon Provisi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan Tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;

3. Memerintahkan Tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagal Anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara lnr mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;

4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;

Pimpinan sidang mengeluarkan putusan sela ini dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/6/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com