Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Solusi Dibanding Perppu Kebiri

Kompas.com - 15/05/2016, 13:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengusulkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Undang-undang tersebut dinilai solusi tepat ketimbang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur sanksi kebiri.

(baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)

"Kekerasan seksual pada anak jelas merupakan kejahatan serius, tetapi menanggulanginya dengan membentuk perppu kebiri tidak akan menghilangkan permasalahannya," ujar peneliti PSHK Fajri Nursyamsi melalui keterangan tertulis, Minggu (15/5/2016).

Menurut Fajri, perppu yang akan mengatur tentang sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual bermasalah secara materil maupun formil, karena berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

(baca: Perppu untuk Hukuman Kebiri Dinilai Tidak Tepat)

Secara substansi, hukuman kebiri akan berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk melanjutkan keturunan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, sampai saat ini tidak ada kajian yang menunjukkan bahwa sanksi kebiri mampu secara efektif menekan tindakan kekerasan seksual.

Sementara itu, pemilihan perppu tidak didasari pertimbangan yang kuat akan pemenuhan syarat kegentingan yang memaksa.

Bentuk perppu untuk sanksi kebiri dipilih hanya karena ingin peraturan segera berlaku, yang justru mengabaikan prinsip demokrasi, di mana seharusnya hal itu dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.

(baca: Grace Natalie: Hukum Seumur Hidup Pemerkosa, Bukan Mati atau Kebiri)

Menurut Fajri, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan membuat prosedur penyelesaian masalah kejahatan seksual menjadi lebih demokratis, melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas, serta menghasilkan solusi yang lebih nyata.

Sebelumnya, Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi dalam diskusi beberapa waktu lalu juga mendorong hal yang sama.

(baca: Menkumham Janjikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan Tahun Ini)

Menurut Ika, UU Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya dapat lebih banyak menjelaskan soal pencegahan. Kemudian, bagaimana jaminan agar korban kejahatan seksual tidak disalahkan.

Selain itu, undang-undang tersebut diharapkan dapat menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sangat beragam.

Kompas TV Efektifkah Hukuman Kebiri? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com