JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan mencatat setidaknya ada 27 oknum peradilan yang terjerat kasus dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak komisi antirasuah berdiri.
Pada pertengahan April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution karena diduga menerima suap dalam upaya pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus.
Kasus tersebut menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi hingga ia dicegah berpergian ke luar negeri. (baca: Sekretaris MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri)
Beberapa barang bukti juga telah disita usai menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
(baca: KPK Yakin Uang yang Ditemukan di Rumah Sekretaris MA Terkait Perkara Hukum)
Rentetan kasus tersebut dinilai menunjukkan adanya praktik korupsi yudisial yang sistemik, masif dan mengakar di institusi peradilan.
Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Miko Susanto Ginting menuturkan, jika berkaca pada jumlah pengadilan di seluruh Indonesia yang mencapai 825 pengadilan (laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2015), maka potensi penyimpangan juga sangat besar.
"Belum lagi persoalan pengawasan yang lemah, semakin memperbesar potensi korupsi di tubuh pengadilan," kata Miko dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2016).
Miko menambahkan, dalam penyidikan, pengusutan KPK tak bisa hanya berhenti pada aktor-aktor yang sudah ditangkap. Perlu ada pengembangan kasus untuk memetakan wilayah rawan korupsi di pengadilan.
Perkara korupsi yang melibatkan pegawai MA belakangan menunjukkan praktik korupsi di lembaga pengadilan memiliki jaringan yang luas dan kompleks.
"Kerja-kerja yang dilakukan sudah dapat dikategorikan sebagai jaringan mafia peradilan," ujarnya.
Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat sampai ke tahap pemetaan potensi korupsi di lembaga pengadilan.
"KPK selain memainkan fungsi penindakan, juga harus memainkan fungsi pencegahan dalam rangka memperbaiki sistem di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya," tutur Miko.
Berikut 27 daftar hakim dan panitera yang terjerat dugaan kasus korupsi dari catatan Koalisi Pemantau Peradilan:
1. Fauzatulo Zendrato (Kasubdit Kasasi Perdata MA)
Dugaan menerima suap Rp 550 juta untuk penanganan perkara perdata. Divonis satu tahun penjara oleh PN Jakpus.
2. Harini Wiyoso (Mantan Hakim Pengadilan Tinggi)
Suap kasasi perkara Probosutejo di MA sebesar Rp 5 miliar. Divonis empat Tahun oleh MA.