Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Pulangkan La Nyalla ke Indonesia

Kompas.com - 06/05/2016, 23:44 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lambannya pemerintah dalam mengembalikan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ke Indonesia menjadi tanggung jawab penyidik dan penuntut.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, kasus hilangnya La Nyalla merupakan tanggung jawab penyidik dan penuntut.

"Harusnya upaya lanjutan ke Singapura dilanjutkan oleh Jaksa penuntut umum," katanya saat di hubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2016).

(Baca: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)

Menurut dia, sulitnya pemerintah Indonesia mencari keberadaan Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut dilatarbelakangi oleh perjanjian ekstradisi oleh Singapura yang belum jelas.

"Hal ekstradisi itu yang menyebabkan penyidik kesulitan untuk memulangkan buronan," ujarnya.

Namun, ada celah lain yang bisa dimanfaatkan dalam memulangkan La Nyalla yakni melalui jalur deportasi saat izin tinggalnya habis. Akan tetapi, peluang ini masih bisa terganjal apabila La Nyalla masih bersembunyi di Singapura tanpa terdeteksi aparat setempat.

Sprindik "bertubi-tubi"

Status tersangka La Nyalla sempat hilang lantaran memenangkan gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu.

Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas dugaan pencucian uang atas korupsi dana hibah.

(Baca: Kejagung: Dalam Dua atau Tiga Hari, Kita Berdoa La Nyalla Pulang)

Penyidikan tersebut kembali digugat lewat praperadilan. Kali ini gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.

La Nyalla terbang ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.

Dalam kasus ini, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com