Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Dinilai Tak Perlu jika UU yang Ada Diimplementasikan

Kompas.com - 28/04/2016, 07:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) jangan dianggap sebagai "obat" dalam menyelesaikan segala persoalan di bidang ketahanan dan keamanan.

Sebab, Charles memandang bahwa sebagian besar materi yang diatur dalam RUU Kamnas sudah diatur dalam UU yang lain.

Charles mencontohkan, apabila pemerintah ingin menyelesaikan masalah ketahanan lingkungan, maka tidak perlu dengan mengaturnya lagi dalam RUU Kamnas karena sudah ada UU tentang Lingkungan Hidup.

Menurut Charles, hal yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah soal implementasi dari peraturan perundang-undangan.

Jika pemerintah berniat untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup maka Pemerintah harus fokus mengenai upaya konkret yang akan diambil untuk mengurangi kasus kebakaran hutan dengan mengimplementasikan peraturan yang tercantum dalam UU Lingkungan Hidup.

"Masalahnya adalah soal implementasi. Apa langkah pemerintah untuk mengurangi persoalan yang ada. Indonesia ini sudah terlalu banyak regulasi tapi minim implementasi," ujar Charles dalam diskusi di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Contoh lain, kata Charles, terkait tata kelola sektor pertahanan dan keamanan, sebagian besar telah diatur dalam berbagai undang-undang bidang pertahanan dan keamanan, seperti UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri dan UU Intelijen.

Dengan demikian, yang paling dibutuhkan adalah peningkatan koordinasi antara TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Charles menilai, dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme terutama saat peristiwa Bom Thamrin beberapa waktu lalu, terlihat kurangnya koordinasi antara ketiga lembaga tersebut.

"Saya juga melihat ada kelemahan koordinasi antara lembaga intelejen karena ego sektoral," ucapnya.

Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh pengamat keamanan nasional Muradi. Dia mengatakan, saat ini pemerintah perlu memikirkan tata kelola keamanan yang terintegrasi, di mana semua lembaga yang ada berjalan dalam ritme yang sama.

Selain itu dia juga menyoroti soal efektifitas kinerja lembaga negara dalam tata kelola bidang keamanan.

Dengan begitu, kata Muradi, Pemerintah tidak perlu bersikeras untuk mendorong RUU Kamnas disahkan.

"Efektifkan aturan hukum yang sudah ada. Buat saya sudah cukup apabila juga ada penguatan atau peningkatan kemampuan TNI, Polri dan BIN," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com