Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Djan Faridz Anggap Sia-sia Romahurmuziy Ajukan Pengurus Baru

Kompas.com - 23/04/2016, 08:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, Humphrey Djemat, menganggap kubu M Romahurmuziy sia-sia mendaftarkan hasil Muktamar VIII Islah PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.

Humphrey yakin bahwa langkah hukum yang saat ini dilakukan oleh kubu Djan Faridz ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun ke Mahkamah Konstitusi akan berjalan mulus. Bila gugatan mereka dikabulkan, maka surat keputusan Menkumham yang menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung dinyatakan gugur.

"Jadi salah satu saja dikabulkan, maka SK Menkumham kembali ke Bandung dan juga segala keputusan pejabat tata usaha negara menjadi gugur. Jadi sia-sialah usaha pihak Romy (Romahurmuziy) mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya hari ini," kata Humphrey.

Humphrey menduga bahwa cara-cara yang dilakukan Romahurmuziy itu telah direncanakan sejak awal dan Menkumham akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk kubu Romahurmuziy.

Jika benar Menkumham menyetujui kepengurusan baru yang diajukan oleh Romahurmuziy, Humphrey menganggap kesalahan serupa terulang.

"Menteri yang satu ini tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah dibuatnya saat mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya. Sekarang buat lagi kesalahan yang sama," ucap Humphrey.

Romahurmuziy menyerahkan daftar kepengurusan baru PPP kepada Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Kepengurusan tersebut merupakan hasil muktamar islah PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu lalu. Djan Faridz tidak menghadiri muktamar tersebut.

Pengurus baru kini bertambah dari semula berjumlah 55 orang menjadi 155 orang pengurus karena mengakomodasi semua pihak, termasuk kubu Djan.

Selain menyerahkan daftar pengurus, Rommy dan pimpinan lain di DPP PPP juga menyerahkan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik. Beberapa dokumen yang dibawa mulai dari dokumentasi muktamar, notulensi, ketetapan muktamar, dan presensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com