Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Ketua BPK Tak Patuhi Undang-Undang, Bagaimana dengan Anak Buahnya?"

Kompas.com - 22/04/2016, 05:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyesalkan sikap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis yang belum juga menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2010.

Harry menyerahkan LHKPN terakhir kali saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sebagai seorang pemimpin, Ketua BPK sebaiknya mampu memberi contoh kepada publik bahwa dia sudah melaksanakan kewajiban hukumnya karena LHKPN merupakan mandat undang-undang," ujar Dadang saat ditemui Kompas.com, di kawasan Monumen Nasional, Kamis (21/4/2016) malam.

"Kalau pemimpinnya saja tidak mau mematuhi undang-undang, bagaimana dengan anak buahnya," ujarnya. (Baca: KPK: Ketua BPK Belum Serahkan LHKPN)

Saat ini LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Lebih lanjut ia mengatakan, fenomena banyaknya pejabat publik yang enggan menyerahkan LHKPN terjadi karena saat ini KPK tidak memiliki instrumen hukum yang bisa memaksa dan memberi sanksi berat apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh KPK juga mempersulit upaya pemeriksaan pejabat publik yang belum mengumpulkan LHKPN.

"Seperti kita ketahui, sumber daya KPK sangat terbatas dan tidak ada alat untuk memaksa. Kalau orang tidak melapor atau tidak sesuai laporannya, KPK tidak bisa memaksa. Permasalahannya masih di situ," ucapnya.

Menurut Dadang, saat ini tidak ada instrumen yang bisa digunakan untuk memaksa pejabat publik menyerahkan LHKPN. Pun tidak ada sanksi apabila tidak menyerahkan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pemerintah dan DPR membuat mekanisme asset declaration. Mekanisme tersebut idealnya diatur dalam sebuah UU lengkap dengan penerapan sanksinya sebagai alat untuk menangkal korupsi.

"Mekanisme asset declaration bisa digunakan pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Dadang.

Dadang menambahkan, di negara maju yang tingkat pemberantasan korupsinya bagus, mereka sudah  memiliki sistem untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik mematuhi kewajiban LHKPN.

Jika tidak dipatuhi maka ada sanksi yang bisa dikenakan. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat yang LHKPN-nya tidak sesuai dengan kenyataannya.

Kompas TV Dirjen Pajak akan Klarifikasi Nama Harry
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com