JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Luhut Binsar Panjaitan menolak jika mantan narapidana bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah.
"Saya tidak setuju mantan narapidana bisa jadi pemimpin. Kalau mau jadi pemimpin bersihkan diri dulu. Tapi tidak bersih 100% lah, kalau itu di surga saja sana. Bersih pada koridornya," kata Luhut di Depok, Rabu (20/4/2016).
Luhut menyayangkan jika ada aturan yang memperbolehkan mantan narapidana bisa mengikuti Pilkada.
"Saya menyayangkan kenapa peraturan seperti itu bisa keluar. Apa yang mereka pikirkan ya sampai aturan itu ada," ucap Luhut.
KPU sebelumnya melakukan uji publik terkait rancangan PKPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Senin (18/4/2016).
(baca: PPP Tolak Aturan KPU Perbolehkan Mantan Narapidana Ikut dalam Pilkada)
Di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf F2 disebutkan bahwa bakal calon tidak sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada.
(baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)
MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.
Menurut MK, mantan napi bisa ikut Pilkada asal secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
MK menyatakan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana kepada masyarakat umum (notoir feiten) pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan pilihannya mau memillih mantan narapidana atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.