Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hidayat, PKS Bisa Ganti Pimpinan DPR Tanpa Tunggu Gugatan Fahri

Kompas.com - 19/04/2016, 14:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menuturkan, surat pergantian pimpinan DPR asal Fraksi PKS sudah disampaikan fraksi kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR.

PKS memecat Fahri Hamzah dari seluruh jenjang kepartaian dan memutuskan Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri dalam jajaran pimpinan DPR.

"Nah, surat sudah disampaikan Jumat lalu. Kita lihat bagaimana nanti pimpinan DPR menyikapinya," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Hidayat menuturkan, pergantian tetap dapat dilakukan meski Fahri masih melakukan upaya hukum. (baca: Pimpinan DPR Tak Ingin Buru-buru Sahkan Pengganti Fahri Hamzah)

Dalam UU MD3 telah diatur bahwa terkait keanggotaan DPR memang perlu menunggu upaya hukum sampai selesai.

Namun, menurut Hidayat, terkait dengan pergantian pimpinan DPR tetap bisa dilakukan. (baca: Ini yang Bikin Ledia Hanifa "Pede" Bisa Gantikan Fahri Hamzah)

"Seperti kasus Pak Setya Novanto maka fraksi bisa menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk mencari pengganti. Karena secara prinsip, pimpinan DPR adalah pilihan fraksi," kata dia.

Meski begitu, lanjut dia, PKS tetap menghormati proses hukum yang ditempuh Fahri. (baca: Fahri Hamzah Tuding Presiden PKS Lakukan Kebohongan Publik)

"Silakan, kita menghormati upaya hukum Pak Fahri, tapi fraksi juga mempunyai hak hukum terkait penggantian pimpinan DPR," ucap Hidayat.

DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016. (baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)

Terkait pemecatan itu, Fahri kemudian menggugat tiga pihak yakni Presiden PKS, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penyelenggara Disiplin Otonom PKS.

Kompas TV Sudah Dipecat, Fahri Masih Pimpin Rapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Sesuai Aturan

KPK Sebut Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Sesuai Aturan

Nasional
17.113 Jemaah Haji Indonesia Lakukan Tarwiyah

17.113 Jemaah Haji Indonesia Lakukan Tarwiyah

Nasional
PKS Dorong Kader Jadi Cawagub Anies, Ada Nama Sohibul Iman, Gamal Albinsaid, dan Mardani

PKS Dorong Kader Jadi Cawagub Anies, Ada Nama Sohibul Iman, Gamal Albinsaid, dan Mardani

Nasional
Gus Halim Sebut Pelestarian Adat dan Budaya dapat Percepat Pembangunan Desa

Gus Halim Sebut Pelestarian Adat dan Budaya dapat Percepat Pembangunan Desa

Nasional
Wacana Duetkan Anies dan Kaesang, PDI-P DKI: Tidak Usah Mengulang Tragedi Pilpres di Jakarta

Wacana Duetkan Anies dan Kaesang, PDI-P DKI: Tidak Usah Mengulang Tragedi Pilpres di Jakarta

Nasional
Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Kalimantan Selatan

Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Kalimantan Selatan

Nasional
Soal Akuisisi Sumber Beras dari Kamboja, Badan Pangan: Perlu Dipelajari

Soal Akuisisi Sumber Beras dari Kamboja, Badan Pangan: Perlu Dipelajari

Nasional
Anies Minta Aturan soal Pilkada Tak Diubah di Tengah Jalan

Anies Minta Aturan soal Pilkada Tak Diubah di Tengah Jalan

Nasional
Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Nasional
Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Nasional
Pertamina Berkontribusi Rp 425,5 Triliun untuk Penerimaan Negara Sepanjang 2023

Pertamina Berkontribusi Rp 425,5 Triliun untuk Penerimaan Negara Sepanjang 2023

Nasional
Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Nasional
Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Nasional
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Nasional
PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com