Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat dari PKS Tak Lengkap, Pergantian Fahri Belum Diproses

Kompas.com - 12/04/2016, 18:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bisa memproses pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua dan anggota DPR.

Surat pemecatan Fahri dari Partai Keadilan Sejahtera sebenarnya sudah diterima dan dibahas dalam rapat pimpinan DPR, Selasa (12/4/2016) pagi ini.

Namun, surat yang diajukan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera terkait pemecatan Fahri dinilai belum lengkap sehingga pembahasan ditunda.

"Setelah kita cek, semua surat dari DPP PKS belum dilengkapi surat dari fraksinya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Menurut Taufik, surat dari Fraksi PKS dibutuhkan terkait penggantian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Sebab, pimpinan DPR adalah bagian dari alat kelengkapan Dewan.

"Kalau untuk PAW (pergantian antar-waktu) sebagai anggota DPR memang cukup dari DPP, tetapi untuk pergantian sebagai pimpinan DPR harus dari fraksi," ucap Taufik.

(Baca: Fahri Hamzah Tuding Presiden PKS Lakukan Kebohongan Publik)

Oleh karena itu, kata dia, pimpinan DPR akan menunggu terlebih dahulu surat dari Fraksi PKS. Setelah itu, baru pimpinan DPR kembali menggelar rapat pimpinan kembali.

"Kita tidak bisa intervensi keputusan partai, tetapi ketentuan tidak boleh diabaikan," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kompas TV Ledia Hanifa Gantikan Fahri Hamzah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com