Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Damayanti dan Budi Juga Didakwa Suap Dua Anggota Komisi V Lainnya

Kompas.com - 04/04/2016, 18:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, telah melakukan suap kepada sejumlah penyelenggara negara.

Selain ke anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto yang telah menjadi tersangka, suap juga disebut mengalir ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary dan dua anggota Komisi V DPR RI lain, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin.

"Bahwa terdakwa Abdul Khoir telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan dengan memberikan uang kepada penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum, Kristanti Yuni Purnawati. saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Suap itu diketahui senilai Rp 21,28 miliar, 1.674.039 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS.

Menurut JPU, antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016, Abdul Khoir memberikan sejumlah uang kepada Amran HI Mustary dan empat anggota Komisi V DPR RI itu.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut.

Rangkaian pemberian uang tersebut dilakukan oleh Terdakwa, mengingat Kepala BPJN IX berwenang melakukan dan mengawasi proses pengadaan barang/jasa.

Sementara itu anggota Komisi V DPR RI berwenang untuk mengusulkan proyek-proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan kepada Kementerian PUPR dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program aspirasi DPR RI.

Atas perbuatannya tersebut, Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Amran HI Mustary maupun Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin.

Andi Taufan Tiro diketahui telah menjalani pemeriksaan di KPK pekan lalu. (Baca: Kasus Suap ke Komisi V, KPK Periksa Anggota Fraksi PDI-P, PAN, dan Gerindra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com